AKTA NOTARIS "Akta Autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini" (pasal 1 (8) UUJN No. 2/2014) Untuk pembuatan/penyusunan Akta Notaris, perhatikan ketentuan- ketentuan dalam UUJN No. 2 Tahun 2014 - Pasal 1 - Pasal 15 (1) - Pasal 16 (1) huruf m dan Pasal 16 (7) dan (8)
Цааш унших