Adapun swasta tetap harus bertanggung jawab atas bukaan tambangnya sesuai PP 78 tahun 2010. Dalam data 2021, luas bukaan tambang di IKN 1.751,6 hektar. Dari jumlah itu, 1.509 hektar berupa izin usaha pertambangan. Sebanyak 75% bukaan tambang, menurut Siti, ada di 11 perusahaan. Tercatat 160,7 hektar tambang tanpa izin.
Цааш унших